TATA TERTIB SEKOLAH
UPT SD NEGERI KALISEMUT 01
I.
Tata Tertib Guru
A. Setiap Pegawai Sekolah ( Kepala Sekolah, Guru, dan
Tenaga Kependidikan ) wajib :
1.
Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan
Pemerintah.
2.
Mengutamakan kepentingan Negara di atas kepentingan
golongan atau diri sendiri.
3.
Menjunjung tinggi kehormatan dan martabat Negara,
Pemerintah, dan Pegawai Sekolah.
4.
Mengangkat dan mentaati sumpah/janji Pegawai Negeri
Sipil dan/atau sumpah/janji Jabatan.
5.
Menyimpan rahasia Negara dan/atau rahasia jabatan
dengan sebaik-baiknya.
6.
Memperhatikan dan melaksanakan segala ketentuan
Pemerintah baik yang langsung menyangkut tugas kedinasan maupun yang berlaku
secara umum.
7.
Melaksanakan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya dan
dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab.
8.
Bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat
untuk kepentingan Negara.
9.
Memelihara dan meningkatkan keutuhan, kekompakan,
persatuan dan kesatuan Korps Pegawai Negeri Sipil dan/atau pegawai sekolah.
10.
Segera melaporkan kepada atasan, apabila mengetahui
ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan Negara /Pemerintah/Dunia
Pendidikan/Sekolah, terutama dibidang ketertiban, keamanan, keuangan, dan
material.
11.
Mentaati ketentuan jam kerja.
12.
Menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik dan
kondusif.
13.
Menggunakan, memelihara, dan menata barang-barang
milik sekolah dengan sebaik-baiknya dan
penuh tanggung jawab.
14.
Memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya kepada
masyarakat dan anak didik menurut bidang tugas masing-masing.
15.
Bertindak dan bersikap tegas, tetapi adil dan
bijaksana terhadap anak didik.
16.
Membimbing anak didik dalam kegiatan mendidik,
mengajar, membimbing, mengarahkan,melatih, menilai, dan mengevaluasi.
17.
Menjadi dan memberikan contoh serta teladan yang baik
bagi anak didik.
18.
Mendorong anak didik untuk meningkatkan prestasi
belajarnya.
19.
Memberikan kesempatan kepada anak didik untuk
mengembangkan potensi, bakat, dan kreativitasnya.
20.
Berpakaian rapi, sopan, serta berucap, bersikap, dan
bertingkah laku sopan santun serta hormat menghormati terhadap sesama rekan dan
manusia.
21.
Mentaati segala peraturan perundang-undangan dan
peraturan kedinasan yang berlaku.
22.
Mentaati perintah kedinasan dari atasan langsung/yang
berwenang.
23.
Memperhatikan, menyelesaikan setiap kasus yang terjadi
dengan sebaik-baiknya.
B.
Setiap
Pegawai SD Negeri Kalisemut 01 dilarang :
1.
Melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan
atau martabat Negara, Pemerintah, atau Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai
Sekolah.
2.
Menyalahgunakan wewenangnya.
3.
Menyalahgunakan barang, uang, atau surat-surat
berharga milik sekolah dan/atau milik orang lain untuk kepentingan pribadi dan
golongan.
4.
Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan,
atau meminjam barang-barang, dokumen, atau surat-surat berharga milik sekolah
untuk kepentingan pribadi tanpa seijin pengelola dan kepala sekolah.
5.
Melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman
sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam atau diluar lingkungan kerja dengan
tujuan untuk kepentingan pribadi atau golongan yang dapat merugikan sekolah.
6.
Melakukan tindakan negative yang dapat merugikan diri
sendiri dan/atau orang lain.
7.
Bertindak sewenang-wenang terhadap siswa dan/atau
siapapun.
8.
Melakukan tindakan yang dapat menghalangi atau
mempersulit pihak lain sehingga merugikan pihak-pihak tertentu.
9.
Menghalangi jalannya tugas kedinasan.
10.
Melakukan pungutan tidak sah dalam bentuk apapun untuk
kepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain.
11.
Membawa, memiliki, mengkonsumsi, atau menjual
barang-barang terlarang dan narkotika didalam dan diluar lingkungan sekolah.
C. SANKSI
1.
Setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan yang melanggar
ketentuan sebagaimana di maksud dalam A dan B adalah pelanggaran tata tertib.
2.
Setiap pegawai yang melakukan pelanggaran tata tertib
akan dijatuhi sanksi.
II.
TATA TERTIB SISWA
A. Setiap Siswa Wajib
1.
Datang 15 menit sebelum pelajaran dimulai.
2.
Berbaris di depan kelas, setelah tanda bel masuk
berbunyi
3.
Berdoa sebelum dan sesudah pelajaran
4.
Berpakaian sopan dan berseragam dengan ketentuan sekolah
5.
Mengikuti Upacara Bendera setiap hari Senin pukul 07.00WIB.
6.
Mengikuti senam pagi setiap hari Selasa sampai
Sabtu pukul 07.00 kecuali sakit/ijin
7.
Bila tiak masuk sekolah membuat surat keterangan
dari orang tua/ dokter jika sakit
8.
Memiliki alat tulis sendiri.
9.
Mengerjakan Pekerjaan Rumah ( PR ) di rumah.
10.
Mengikuti kergiatan ekstrakurikuler
11.
Melaksanakan piket harian di sekolah.
12.
Tidak diperbolehkan membawa Handphone ( HP ).
13.
Mentaati Tata Tertib Sekolah, bagi yang melanggar
akan dikenakan sanksi dari sekolah
B. Setiap Siswa Dilarang
1.
Memakai topi di dalam kelas saat pelajaran
berlangsung.
2.
Makan di dalam kelas saat pelajaran berlangsung.
3.
Menyontek pekerjaan milik teman.
4.
Bermain di luar pekarangan sekolah.
5.
Merokok, meminum-minuman keras, menggunakan ganja,
narkotika
6.
Membawa senjata tajam.
7.
Mencorat-coret tembok, dinding, meja , kursi dan
perabot di lingkungan sekolah.
8.
Tidak diperbolehkan membuat gaduh, selama kegiatan
belajar mengajar berlangsung
9.
Berkelahi dan bertengkar di dalam maupun di luar
sekolah.
10.
Membawa petasan di sekolah.
C. Setiap Siswa yang melanggar tata tertib akan
di beri sanksi :
1.
Diberi peringatan secara lesan dan tertulis
2.
Tidak diperkenankan masuk sekolah dalam jangka
waktu tertentu.
3.
Dikembalikan pada orang tua.
Padang, 16
Juli 2018
Kepala Sekolah,
NINING TRI
SUMARNI, S.Pd
NIP. 19620810 198112 2 007
Tidak ada komentar:
Posting Komentar