Tata Tertib Sekolah






TATA TERTIB SEKOLAH
UPT SD NEGERI KALISEMUT 01

I.         Tata Tertib Guru

A.       Setiap Pegawai Sekolah ( Kepala Sekolah, Guru, dan Tenaga Kependidikan )  wajib :

1.        Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945,  Negara, dan Pemerintah.
2.        Mengutamakan kepentingan Negara di atas kepentingan golongan atau diri sendiri.
3.        Menjunjung tinggi kehormatan dan martabat Negara, Pemerintah, dan Pegawai  Sekolah.
4.        Mengangkat dan mentaati sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil dan/atau sumpah/janji Jabatan.
5.        Menyimpan rahasia Negara dan/atau rahasia jabatan dengan sebaik-baiknya.
6.        Memperhatikan dan melaksanakan segala ketentuan Pemerintah baik yang langsung menyangkut tugas kedinasan maupun yang berlaku secara umum.
7.        Melaksanakan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab.
8.        Bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan Negara.
9.        Memelihara dan meningkatkan keutuhan, kekompakan, persatuan dan kesatuan Korps Pegawai Negeri Sipil dan/atau pegawai sekolah.
10.    Segera melaporkan kepada atasan, apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan Negara /Pemerintah/Dunia Pendidikan/Sekolah, terutama dibidang ketertiban, keamanan, keuangan, dan material.
11.    Mentaati ketentuan jam kerja.
12.    Menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik dan kondusif.
13.    Menggunakan, memelihara, dan menata barang-barang milik sekolah dengan  sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.
14.    Memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya kepada masyarakat dan anak didik menurut bidang tugas masing-masing.
15.    Bertindak dan bersikap tegas, tetapi adil dan bijaksana terhadap anak didik.
16.    Membimbing anak didik dalam kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,melatih, menilai, dan mengevaluasi.
17.    Menjadi dan memberikan contoh serta teladan yang baik bagi anak didik.
18.    Mendorong anak didik untuk meningkatkan prestasi belajarnya.
19.    Memberikan kesempatan kepada anak didik untuk mengembangkan potensi, bakat, dan kreativitasnya.
20.    Berpakaian rapi, sopan, serta berucap, bersikap, dan bertingkah laku sopan santun serta hormat menghormati terhadap sesama rekan dan manusia.
21.    Mentaati segala peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku.
22.    Mentaati perintah kedinasan dari atasan langsung/yang berwenang.
23.    Memperhatikan, menyelesaikan setiap kasus yang terjadi dengan sebaik-baiknya.

B.     Setiap Pegawai SD Negeri Kalisemut 01 dilarang :

1.        Melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan atau martabat Negara, Pemerintah, atau Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Sekolah.
2.        Menyalahgunakan wewenangnya.
3.        Menyalahgunakan barang, uang, atau surat-surat berharga milik sekolah dan/atau milik orang lain untuk kepentingan pribadi dan golongan.
4.        Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjam barang-barang, dokumen, atau surat-surat berharga milik sekolah untuk kepentingan pribadi tanpa seijin pengelola dan kepala sekolah.
5.        Melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam atau diluar lingkungan kerja dengan tujuan untuk kepentingan pribadi atau golongan yang dapat merugikan sekolah.
6.        Melakukan tindakan negative yang dapat merugikan diri sendiri dan/atau orang lain.
7.        Bertindak sewenang-wenang terhadap siswa dan/atau siapapun.
8.        Melakukan tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit pihak lain sehingga merugikan pihak-pihak tertentu.
9.        Menghalangi jalannya tugas kedinasan.
10.    Melakukan pungutan tidak sah dalam bentuk apapun untuk kepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain.
11.    Membawa, memiliki, mengkonsumsi, atau menjual barang-barang terlarang dan narkotika didalam dan diluar lingkungan sekolah.

C.  SANKSI

1.        Setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan yang melanggar ketentuan sebagaimana di maksud dalam A dan B adalah pelanggaran tata tertib.
2.        Setiap pegawai yang melakukan pelanggaran tata tertib akan dijatuhi sanksi.


II.           TATA TERTIB SISWA
A.      Setiap Siswa Wajib

1.        Datang 15 menit sebelum pelajaran dimulai.
2.        Berbaris di depan kelas, setelah tanda bel masuk berbunyi
3.        Berdoa sebelum dan sesudah pelajaran
4.        Berpakaian sopan dan berseragam dengan ketentuan sekolah
5.        Mengikuti Upacara Bendera setiap hari Senin pukul 07.00WIB.
6.        Mengikuti senam pagi setiap hari Selasa sampai Sabtu pukul 07.00 kecuali sakit/ijin
7.        Bila tiak masuk sekolah membuat surat keterangan dari orang tua/ dokter jika sakit
8.        Memiliki alat tulis sendiri.
9.        Mengerjakan Pekerjaan Rumah ( PR ) di rumah.
10.    Mengikuti kergiatan ekstrakurikuler
11.    Melaksanakan piket harian di sekolah.
12.    Tidak diperbolehkan membawa Handphone ( HP ).
13.    Mentaati Tata Tertib Sekolah, bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi dari sekolah

B.  Setiap Siswa Dilarang
1.        Memakai topi di dalam kelas saat pelajaran berlangsung.
2.        Makan di dalam kelas saat pelajaran berlangsung.
3.        Menyontek pekerjaan milik teman.
4.        Bermain di luar pekarangan sekolah.
5.        Merokok, meminum-minuman keras, menggunakan ganja, narkotika
6.        Membawa senjata tajam.
7.        Mencorat-coret tembok, dinding, meja , kursi dan perabot di lingkungan sekolah.
8.        Tidak diperbolehkan membuat gaduh, selama kegiatan belajar mengajar berlangsung
9.        Berkelahi dan bertengkar di dalam maupun di luar sekolah.
10.    Membawa petasan di sekolah.

C.  Setiap Siswa yang melanggar tata tertib akan di beri sanksi :
1.        Diberi peringatan secara lesan dan tertulis
2.        Tidak diperkenankan masuk sekolah dalam jangka waktu tertentu.
3.        Dikembalikan pada orang tua.

Padang, 16 Juli 2018
Kepala Sekolah,



NINING TRI SUMARNI, S.Pd
NIP. 19620810 198112 2 007










Tidak ada komentar:

Posting Komentar